Robbani

Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam

In Islam, Nasonalisme on Agustus 1, 2007 at 3:57 am

Diskusi seputar nasionalisme menemukan urgensinya ketika gejala disintegrasi muncul dimana-mana. Keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperlihatkan oleh sebagian masyarakat yang kecewa terhadap NKRI. Kondisi demikian diperparah dengan tidak adanya identitas kebangsaan yang disepakati oleh semua pihak. Lebih jauh, kebangsaan itu sendiri masih diperselisihkan maknanya. Dengan demikian merupakan suatu hal yang mendesak bahasan tentang kebangsaan dan kaitannya dengan NKRI yang berbentuk negara-bangsa (nation-state).

Daniel Dhakidae (2002:xiii), dalam pengantar buku Imagined Communities, menyatakan merupakan suatu hal yang ironis bahwa tritunggal suci bangsa Indonesia—bahasa, bangsa, dan tanah air—semakin kabur maknanya dan ketiganya terlihat dalam posisi berhadapan. Satu bahasa tidak dengan sendirinya meniscayakan Indonesia menjadi satu bangsa. Riau, tempat asal bahasa Melayu yang menjadi bahasa Indonesia, sering ditimpa isu-isu disintegrasi. Bahasa Indonesia yang dimiliki bangsa ini lebih sering digunakan dalam bentuknya yang tidak tepat. Bahkan satu tanah air tidak berarti menjadi satu bangsa. Aceh, Papua, dan Timor-Timur adalah contoh dari hal ini dalam pengertian dan tingkatan yang berbeda.

Sebagai negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, perbincangan tentang hubungan antara Islam dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sama tuanya dengan usia kemerdekaan itu sendiri. Perbincangan yang sudah dimulai sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai sebuah yang merdeka.

Sebagian komunitas muslim menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa Islam dan nasionalisme tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Dalam menjelaskan hubungan antara Islam dan nasionalisme, Hasan al-Banna, seorang tokoh pergerakan Islam, memaparkan bahwa apabila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah kerinduan atau keberpihakan terhadap tanah air, keharusan berjuang membebaskan tanah air dari penjajahan, ikatan kekeluargaan antar masyarakat, dan pembebasan negeri-negeri lain maka nasionalisme dalam makna demikian dapat diterima dan bahkan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai kewajiban (Dault, 2005:xvii).

Makalah ini ditulis untuk menjelaskan sejarah dan pengertian nasionalisme serta kaitannya dengan konteks Indonesia. Disamping itu, perspektif Islam—yang diwakili beberapa pandangan tokoh muslim—juga disertakan mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Nasionalisme: Sejarah dan Perkembangan

Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ali dkk., 1994:89), kata bangsa memiliki arti: (1) kesatuan orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan yang mempunyai asal-usul yang sama dan sifat khas yang sama atau bersamaan; dan (3) kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan yang biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Beberapa makna kata bangsa diatas menunjukkan arti bahwa bangsa adalah kesatuan yang timbul dari kesamaan keturunan, budaya, pemerintahan, dan tempat. Pengertian ini berkaitan dengan arti kata suku yang dalam kamus yang sama diartikan sebagai golongan orang-orang (keluarga) yang seturunan; golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang besar (ibid, 1994:970). Beberapa suku atau ras dapat menjadi pembentuk sebuah bangsa dengan syarat ada kehendak untuk bersatu yang diwujudkan dalam pembentukan pemerintahan yang ditaati bersama.

Kata bangsa mempunyai dua pengertian: pengertian antropologis-sosiologis dan pengertian politis. Menurut pengertian antropologis-sosiologis, bangsa adalah suatu masyarakat yang merupakan persekutuan-hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota masyarakat tersebut merasa satu kesatuan suku, bahasa, agama, sejarah, dan adat istiadat. Pengertian ini memungkinkan adanya beberapa bangsa dalam sebuah negara dan—sebaliknya—satu bangsa tersebar pada lebih dari satu negara. Kasus pertama terjadi pada negara yang memiliki beragam suku bangsa, seperti Amerika Serikat yang menaungi beragam bangsa yang berbeda. Kasus kedua adalah sebagaimana yang terjadi pada bangsa Korea yang terpecah menjadi dua negara, Korea Utara dan Korea Selatan. Sementara dalam pengertian politis, bangsa adalah masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa (nation) dalam pengertian politis inilah yang kemudian menjadi pokok pembahasan nasionalisme (Nur dalam Yatim, 2001:57—58).

Istilah nasionalisme yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia memiliki dua pengertian: paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan menngabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu (Op. cit, 1994:684). Dengan demikian, nasionalisme berarti menyatakan keunggulan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas kesamaan bahasa, budaya, dan wilayah. Istilah nasionalis dan nasional, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “lahir di”, kadangkala tumpang tindih dengan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, etnik. Namun istilah yang disebut terakhir ini biasanya digunakan untuk menunjuk kepada kultur, bahasa, dan keturunan di luar konteks politik (Riff, 1995: 193—194).

Disamping definisi bahasa diatas terdapat beberapa rumusan lain mengenai nasionalisme, di antaranya (Yatim, 2001:58):

1. Huszer dan Stevenson:

Nasionalisme adalah yang menentukan bangsa mempunyai rasa cinta secara alami kepada tanah airnya.

2. L. Stoddard:

Nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa dan suatu kepercayaan, yang dianut oleh sejumlah besar individu sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. Nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa.

3. Hans Kohn:

Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.

Beberapa definisi diatas memberi simpulan bahwa nasionalisme adalah kecintaan alamiah terhadap tanah air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani kegiatan kebudayaan dan ekonomi. Kesadaran yang mendorong sekelompok manusia untuk menyatu dan bertindak sesuai dengan kesatuan budaya (nasionalisme) oleh Ernest Gellner dinilai bukanlah kebangkitan kesadaran diri suatu bangsa namun ia adalah pembikinan bangsa-bangsa yang sebenarnya tidak ada (Gellner dalam Anderson, 2002:9).

Dengan gaya berpikir antropologis, Anderson (2002:8—11) menawarkan pandangan yang lebih positif tentang nasionalisme, ia menyatakan bahwa bangsa atau nation adalah komunitas politis dan dibayangkan (imagined) sebagai sesuatu yang bersifat terbatas secara inheren sekaligus berkedaulatan. Lebih jauh dia memaparkan bahwa bangsa disebut komunitas karena ia sendiri selalu dipahami sebagai kesetiakawanan yang masuk-mendalam dan melebar-mendatar, sekalipun ketidakadilan dan penghisapan hampir selalu ada dalam setiap bangsa. Bangsa disebut sebagai komunitas terbayang (imagined community) karena para anggota bangsa terkecil tidak mengenal sebagian besar anggota lain, bahkan mungkin tidak pernah mendengar tentang mereka. Ia dibayangkan sebagai sesuatu yang terbatas karena bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun memiliki garis-garis batas yang pasti dan jelas meski terkadang bersifat elastis. Di luar garis batas itu adalah bangsa lain yang berbeda dengan mereka.

Dalam sejarah, nasionalisme bermula dari benua Eropa sekitar abad pertengahan. Kesadaran berbangsa—dalam pengertian nation-state—dipicu oleh gerakan Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman (Dault, 2005:4). Saat itu, Luther yang menentang Gereja Katolik Roma menerjemahkan Perjanjian Baru kedalam bahasa Jerman dengan menggunakan gaya bahasa yang memukau dan kemudian merangsang rasa kebangsaan Jerman. Terjemahan Injil membuka luas penafsiran pribadi yang sebelumnya merupakan hak eksklusif bagi mereka yang menguasai bahasa Latin, seperti para pastor, uskup, dan kardinal. Implikasi yang sedikit demi sedikit muncul adalah kesadaran tentang bangsa dan kebangsaan yang memiliki identitas sendiri. Bahasa Jerman yang digunakan Luther untuk menerjemahkan Injil mengurangi dan secara bertahap menghilangkan pengaruh bahasa Latin yang saat itu merupakan bahasa ilmiah dari kesadaran masyarakat Jerman. Mesin cetak yang ditemukan oleh Johann Gothenberg turut mempercepat penyebaran kesadaran bangsa dan kebangsaan. Hal ini penting dicatat mengingat pada sekitar tahun yang sama (1518—1521) Majapahit mengalami kehancuran yang disebabkan oleh pemberontakan daerah-daerah dan kemerosotan internal kerajaan. Majapahit pada masanya merupakan kerajaan besar yang menguasai sebagian besar wilayah yang saat itu disebut Nusantara. Namun kebesaran ini tidak memunculkan kesadaran berbangsa, dalam arti modern. Hal itu disebabkan tidak adanya alat percetakan yang mengakselerasi penyadaran massal seperti yang terjadi di Jerman.

Namun demikian, nasionalisme Eropa yang pada kelahirannya menghasilkan deklarasi hak-hak manusia berubah menjadi kebijakan yang didasarkan atas kekuatan dan self interest dan bukan atas kemanusiaan (Rasyidi dalam Yatim, 2001:63). Dalam perkembangannya nasionalisme Eropa berpindah haluan menjadi persaingan fanatisme nasional antar bangsa-bangsa Eropa yang melahirkan penjajahan terhadap negeri-negeri yang saat itu belum memiliki identitas kebangsaan (nasionalisme) di benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Fakta ini merujuk pada dua hal: (1) ledakan ekonomi Eropa pada masa itu yang berakibat pada melimpahnya hasil produksi dan (2) pandangan pemikir Italia, Nicolo Machiaveli, yang menganjurkan seorang penguasa untuk melakukan apapun demi menjaga eksistensi kekuasaannya. Dia menulis:

“Bila ini merupakan masalah yang mutlak mengenai kesejahteraan bangsa kita,maka janganlah kita menghiraukan keadilan atau ketidakadilan, kerahiman dan ketidakrahiman, pujian atau penghinaan, akan tetapi dengan menyisihkan semuanya menggunakan siasat apa saja yang menyelamatkan dan memelihara hidup negara kita itu” (Kohn dalam Yatim, 2001:65).

Nasionalisme yang pada awalnya mementingkan hak-hak asasi manusia pada tahap selanjutnya menganggap kekuasaan kolektif yang terwujud dalam negara lebih penting daripada kemerdekaan individual. Pandangan yang menjadikan negara sebagai pusat merupakan pandangan beberapa beberapa pemikir Eropa saat itu, diantaranya Hegel. Dia berpendapat bahwa kepentingan negara didahulukan dalam hubungan negara-masyarakat, karena ia merupakan kepentingan obyektif sementara kepentingan masing-masing individu adalah kepentingan subyektif. Negara adalah ideal (geist) yang diobyektifikasi, dan karenanya, individu hanya dapat menjadi sesuatu yang obyektif melalui keanggotaannya dalam negara. Lebih jauh dia menyatakan bahwa negara memegang monopoli untuk menentukan apa yang benar dan salah mengenai hakikat negara, menentukan apa yang moral dan yang bukan moral, serta apa yang baik dan apa yang destruktif (Simandjuntak, 2003:166). Hal ini melahirkan kecenderungan nasionalisme yang terlalu mementingkan tanah air (patriotisme yang mengarah pada chauvinisme), yang mendorong masyarakat Eropa melakukan ekspansi-ekspansi ke wilayah dunia lain. Absolutisme negara dihadapan rakyat memungkinkan adanya pemimpin totaliter, yang merupakan bentuk ideal negara yang dicitakan Hegel, sebuah monarki (ibid, 2003:224). Totaliterianisme yang dianjurkan oleh filsafat negara Hegel dapat menggiring sebuah pemerintahan menjadi pemerintahan yang fasis. Fasisme adalah doktrin yang mengajarkan kepatuhan mutlak terhadap perintah dalam semua aspek kehidupan nasional. Dalam sejarahnya, fasisme terkait erat dengan rasisme yang mengunggulkan sebagian ras (suku) atas sebagian yang lain.

Menurut Hugh Purcell (2000:11) nasionalisme dan rasisme merupakan gambaran paling terkenal dari fasisme pada tahun 1930-an. Rasisme memiliki kaitan erat dengan nasionalisme. Keduanya berbeda pada penekanan. Rasisme menekankan superioritas suku dan nasionalisme menekankan keunggulan bangsa (komunitas terbayang yang lebih besar dari suku). Manusia nasionalis adalah seseorang dengan kebanggaan terhadap bangsanya yang kadang diungkapkan dengan cara berlebihan. Nasionalisme dan rasisme memiliki keserupaan dalam hal pengunggulan dan kebanggaan terhadap sesuatu yang secara alamiah melekat pada setiap manusia. Yang pertama kebanggaan terhadap bangsa—sistem pemerintahan, suku, dan budaya. Yang kedua kebanggaan terhadap suku.

Di Indonesia, nasionalisme melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno mencetuskan ide yang merupakan perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan tiga aliran besar: Nasionalisme, Islam, dan Marxis. Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda dengan pemahaman orang lain yang mengandaikan ketiganya tidak dapat disatukan. Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia menyatakan, “Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig (Soekarno dalam Yatim, 2001:155). Dalam artikel itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam telah menebalkan rasa dan haluan nasionalisme. Cita-cita Islam untuk mewujudkan persaudaraan umat manusia dinilai Soekarno tidak bertentangan dengan konsep nasionalismenya. Dan sesuai dengan konsep Islam, dia menolak bentuk nasionalisme yang sempit dan mengarah pada chauvinisme. Dia menambahkan, Islam juga tidak bertentangan dengan Marxisme, karena Marxisme hanya satu metode untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sejarah, dan sosial.

Soekarno menghendaki agar dalam negara Indonesia agama dan negara dipisahkan. Pemisahan itu tidak berarti menghilangkan kemungkinan untuk memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negara, karena bila anggota parlemen sebagian besar orang-orang yang berjiwa Islam, mereka dapat mengusulkan dan memasukkan peraturan agama dalam undang-undang negara. Itulah cita ideal negara Islam menurut Soekarno (ibid, 2001:156). Dengan dasar pemikiran itulah, Soekarno mengusulkan lima asas untuk negara Indonesia merdeka. Kelima asas itu adalah: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Usulan ini menimbulkan perbedaan pendapat antara nasionalis sekuler dan nasionalis Islam dan mendorong pembentukan sub panitia yang terdiri dari empat orang wakil nasionalis sekuler dan empat orang wakil nasionalis Islam serta Soekarno sebagai ketua sekaligus penengah. Pertemuan sub panitia ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Usulan Soekarno menjadi inti dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan: urutan kelima sila dan penambahan anak kalimat pada sila ketuhanan. Tambahan anak kalimat yang kemudian diperdebatkan itu adalah “Dengan kewajiban melaksanakan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada saat itu, Soekarno dan Agus Salim berusaha mengakhiri diskusi tentang Piagam Jakarta dalam bentuk yang telah disepakati bersama. Namun setelah Jepang mengalami kekalahan dan BPUPKI ditingkatkan stasusnya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), beberapa anggota BPUPKI—khususnya dari kalangan Islam—yang aktif dan bersuara lantang tidak muncul dalam PPKI. Kondisi tersebut memberi kesempatan kepada para nasionalis sekuler untuk merubah Piagam Jakarta yang merupakan hasil keputusan BPUPKI. Usaha yang dilakukan untuk meyakinkan pihak nasionalis Islam bahwa hanya konstitusi sekuler yang bisa diterima mayoritas rakyat berhasil. Akhirnya anak kalimat yang tercantum dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang kemudian menjadi bentuk akhir Pancasila—dasar bagi nasionalisme Indonesia yang sekuler religius.

Nasionalisme dalam Perspektif Islam

Islam bagi pemeluknya bukan saja menjadi agama—dalam pengertian studi Barat—namun ia juga sistem yang melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam bukunya, Marcel Boisard (1980:183) menilai bahwa universalitas Islam sebagai agama dan sistem sosial dapat dibuktikan dari empat segi: segi metafisik, segi agama, segi sosiologis, dan segi politik. Sebagai keimanan terhadap keesaan Tuhan yang dituangkan dalam keyakinan yang sangat kuat, Islam adalah ideologi universal yang tidak bisa disamakan dengan ideologi dan agama apapun. Di samping aspek fundamental ini, konsepsi Islam tentang manusia membantu kepada universalitas manusia. Manusia adalah makhluk merdeka dan bertanggung jawab. Namun, dia tidak terpencil karena dia hidup di lingkungan sosial dan dia akan menerima akibat dari setiap perbuatannya. Konsepsi ganda Islam tentang individu sesuai dengan konsep universalitas yang diterima oleh filsafat Barat modern. Islam juga mengajarkan universalitas moral. Merupakan fakta yang tidak diragukan bahwa ajaran Islam dapat memasuki dan berkembang di daerah geografis dan lingkungan kultural yang berbeda-beda. Wahyu ilahi ditujukan kepada semua manusia agar mereka memeluk Islam dan ditujukan—pada tingkat lain—secara khusus kepada kaum beriman untuk mematuhi aturan-aturannya. Mematuhi ajaran yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw. berarti memutuskan hubungan dengan orde sosial kesukuan dan mengidentifikasikan dirinya dengan kesatuan baru (Dault, 2005:160). Namun afiliasi dan loyalitas kepada komunitas yang berdasarkan keimanan tidak berarti bahwa Islam melarang ikatan-ikatan lain selain ikatan berdasar keimanan. Alih-alih, Islam menganjurkan bentuk-bentuk ikatan lain, seperti ikatan keluarga, selama tidak bertentangan dengan Islam (Umari dalam Dault, 2005:162).

Studi tentang hubungan Islam dan nasionalisme bermula dari kawasan Timur Tengah. Seperti di Indonesia, sejumlah pelajar Timur Tengah yang belajar di Eropa kembali dengan membawa konsep nasionalisme yang dipelajari di Barat. Konsep Barat tentang patria (tanah air) memengaruhi kata wathan dalam bahasa Arab dengan memberi pengertian politik padanya. Mereka percaya bahwa kemajuan yang dicapai Eropa dipengaruhi oleh kuatnya patriotisme individu dan masyarakat terhadap negara. Hal ini tergambar dari pernyataan Al-Tahtawi, seorang teoritisi nasionalisme Arab berpengaruh, bahwa “Patriotisme adalah sumber kemajuan dan kekuatan, sarana untuk mengatasi jarak antara wilayah Islam dengan Eropa” (Azra dalam Dault, 2005:186). Perkembangan pemikiran nasionalisme sekular berdampak pada tatanan politik umat Islam. Bentuk negara-bangsa—yang diadopsi dari Barat—dijadikan sebagai satu-satunya bentuk pemerintahan yang sah dalam pergaulan internasional. Kenyataan ini berdampak pada terpecah-belahnya dunia Islam menjadi banyak negara-bangsa yang tidak lagi berdasar pada ajaran Islam yang baku. Basis material negara-bangsa yang hanya berpatok pada etnisitas, kultur, bahasa, dan wilayah dan mengabaikan kategori religius (keimanan).

Absennya keimanan dari rumusan nasionalisme menimbulkan kritik dari sebagian tokoh Islam. Mereka meyakini bahwa hal ini menyebabkan lemahnya kesatuan dunia Islam. Ali Muhammad Naqvi, misalnya, menyatakan bahwa Islam tidak sesuai dengan nasionalisme karena keduanya berlawanan secara ideologis. Kriteria nasional sebagai basis bangunan komunitas ditolak Al-Quran, karena ia hanya bersifat nasional-lokal sementara Islam mempunyai tujuan universal. Alasan lain adalah spirit sekular dalam nasionalisme yang menghendaki pemisahan tegas antara agama dan politik (Naqvi dalam Dault, 2005:188).

Kritik yang dilontarkan memosisikan Islam vis a vis nasionalisme. Namun dalam konteks Indonesia, sila-sila dalam Pancasila—sebagai ideologi negara—tidak satupun yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan Kuntowijoyo (1997:85) berpendapat bahwa Pancasila adalah obyektifikasi Islam. Meskipun dia mengingatkan bahwa Islam adalah agama dan Pancasila adalah ideologi. Bagi Kunto, ideologi dan agama dibedakan berdasarkan motif. Ideologi tanpa agama dapat berjalan karena dalam diri manusia terdapat apa yang disebut Immanuel Kant sebagai categorical imperative, seperti nilai-nilai disiplin, setia kawan, kedermawanan, dan nilai etika yang lain. Dalam agama terdapat sistem dosa-pahala, surga-neraka, dan halal-haram yang semuanya berdasar keimanan dan kemudian menggiring seseorang untuk bertindak sesuai dengan kategori-kategori yang dia yakini. Categorical imperative—sebagai sistem sekular—juga memiliki sanksi yang bersifat personal, berupa rasa bersalah, dan sanksi institusional yang terwujud dalam hukum formal.

Pancasila menggabungkan konsep tentang kekuasaan (ketuhanan dan kedaulatan rakyat), konsep tentang proses (kemanusiaan dan kebangsaan), dan konsep tentang tujuan (keadilan sosial). Keunikan Pancasila adalah bahwa kekuasaan diletakkan di bawah Tuhan dan rakyat—teodemokrasi. Istilah ini tersusun dari dua istilah: teokrasi dan demokrasi. Teokrasi (teosentrisme)—dengan menghilangkan konotasi negatif ala Barat—bagi umat Islam sama dengan istilah tawhid, yaitu menjadikan Tuhan sebagai pusat. Ini berarti bahwa kekuasaan Tuhan ada di atas kekuasaan negara. Dalam pelaksanaannya kekuasaan dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip-prinsip agama, seperti syura dan keadilan. Sementara demokrasi adalah sistem kekuasaan dengan kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat, tanpa harus terikat pada hukum-hukum Tuhan. Dengan demikian, teodemokrasi adalah konsep tentang kekuasaan negara yang dibatasi oleh hukum Tuhan di satu sisi dan oleh rakyat di sisi lain. Dapat pula dirumuskan bahwa ia adalah kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dengan keyakinan bahwa sumber kekuasaan adalah Tuhan. Sebelum konsep demokrasi dikenal, tanggung jawab kekuasaan dilaksanakan hanya kepada Tuhan, sehingga sering disalahgunakan. Dalam sejarah Jawa misalnya, seorang raja memakai gelar khalifatullah dan dalam sistem kesadaran rakyat kekuasaan raja dianggap sebagai kekuasaan Tuhan yang tidak bisa di ganggu gugat. Hal ini yang kemudian memberi konotasi negatif terhadap sistem teokrasi dalam kajian politik di Barat (Kuntowijoyo, 1997:62; Burhan dan Muhammad (eds.), 2001:29). Diagram berikut memperjelas perbedaan ketiga sistem kekuasaan di atas:

1. Teodemokrasi

2. Demokrasi

3. Teokrasi

Nasionalisme Indonesia yang berbentuk negara-bangsa dan menggunakan demokrasi sebagai sistem politik tidak bertentangan dengan Islam sepanjang ia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama. Abul A’la Maududi (2004:54) menyatakan bahwa setiap individu dalam masyarakat Islam memiliki hak dan kekuasaan sebagai khalifah Allah dan dalam hal ini semua individu adalah sama. Institusi yang menangani urusan negara dibentuk sesuai dengan kehendak individu-individu dalam masyarakat. Pendapat mereka menentukan bentuk, pemimpin, dan segala sesuatu yang terkait dengan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, sistem politik Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.

DAFTAR RUJUKAN

Ali, Lukman. Dkk. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Anderson, Benedict. 1991. Imagined Community: Komunitas-Komunitas Terbayang. Terjemahan oleh Omi Intan Naomi. 2002. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.

Boisard, Marcel A. 1979. Humanisme Dalam Islam. Terjemahan oleh M. Rasjidi. 1980. Jakarta: Bulan Bintang.

Burhan, A.S. dan Muhammad, Agus (Eds.). 2001. Demokratisasi dan Demiliterisasi: Wacana dan Pergulatan di Pesantren. Jakarta: P3M.

Dault, Adhyaksa. 2005. Islam dan Nasionalisme: Reposisi Wacana Universal Dalam Konteks Nasional. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Kuntowijoyo. 1997. Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.

Maududi, Abul A’la. Tanpa Tahun. Islam Kaffah: Menjadikan Islam Sebagai Jalan Hidup. Terjemahan oleh Muhammad Humaidi. 2004. Jogjakarta: Cahaya Hikmah.

Purcell, Hugh. Tanpa Tahun. Fasisme. Terjemahan oleh Faisol Reza dkk. 2000. Jogjakarta: Insist Press.

Riff, Michael A. (ed). 1982. Kamus Ideologi Politik Modern. Terjemahan oleh M. Miftahuddin dan Hartian Silawati. 1995. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.

Simandjuntak, Marsillam. 2003. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya Dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Yatim, Badri. 2001. Soekarno, Islam, Dan Nasionalisme. Bandung: Nuansa.

  1. sebagai mahasiswa teologi, gw acung jempol sm u…..thx bngt buat sumbang artikelnya…. bwt g tulisan u alamiah and akademis banget….G B U

  2. Oemar Hashem ( Buku : Marxisme dan Agama ) : “ Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang amat disenangi Barat , mereka yang berteriak Islam tetapi takut akan Islam “.
    Sebagaimana pengalaman (Alm) Brigjen Sugandhi yang mantan ajudan Pres. Sukarno , buku : Dua Jendral Bicara Tentang G30S/PKI Oleh Anton Tebah (seorang Pamen Polri) :” Pada tanggal 30 Sep 1965 pagi di ruang tidur pres. Sukarno terjadi percakapan antara presiden dengan ajudannya :
    Sugandhi : Pak, PKI akan coup , bapak sudah tahu ? , saya telah dihubungi sendiri oleh Sudisman dan Aidit ( masing2 tokoh & ketua CC. PKI )
    Sukarno : Kamu jangan PKI phobia ( dengan nada marah ) . Kau tahu dewan jendral ? Kau tahu jendral2 berengsek ? Kamu hati-hati kalau ngomong ! .
    Sugandhi : Kalau ada jendral2 berengsek ya pecat saja tho, pak ! kan wewenang ada pada bapak .
    Sukarno ; Wis kowe ora usah campur, diam saja kamu , kowe wis dicekoki Nasution , ya ? (=ketika itu Jend. Nasution sebagai PANGAB)
    Sugandhi : Betul bapak , dewan jendral itu tidak ada , kan pak Yani (PANGAD) sudah bicara sendiri , Pak Yani itu kan orang yang amat setia dan boleh dibilang rechter hand ( tangan kanan ) .
    Sukarno : Sudah kamu jangan banyak bicara , jangan ikut-ikut , kamu tahu dalam revolusi menurut Thomas Esukole ? Seorang bapak dapat makan anaknya sendiri, kamu tahu ?. (= terbukti Sukarno hanya mempertahankan Versted Interesnya saja )
    Sugandhi : Waduh kalau begitu bapak sudah jadi PKI.
    Sukarno : Diam kamu, tak tempeleng pinsan kowe mengko.. Sudah pulang sana, yang ati-ati . “.
    Buku : Bahaya Zionisme Terhadap Dunia Islam – Dr. Majid Khailani – J e d a h ) :
    Sebagai mana bunyi PROTOKOLAT ZIONISME II :” KITA BERMAKSUD TAMPIL SEBAGAI PEMBEBAS BURUH DAN MEMBEBASKAN MEREKA DARI KEDHALIMAN . KITA AKAN MENASIHATI MEREKA SUPAYA MERAKA MAU BERGABUNG DALAM TINGKAT-TINGKAT PASUKAN KITA YANG TERDIRI DARI KAUM SOSIALIS , PENGACAU DAN KOMUNIS . KITA AKAN SELALU BERADA DALAM KONDISI MEMBANGUN KOMUNISME DAN MEMELIHARANYA, DENGAN KEDOK SEOLAH-OLAH KITA MEMBELA KAUM BURUH DENGAN SUKA RELA, DEMI IDE PERSAUDARAAN (= Nasionalisme / Prulalisme ) DAN KEPENTINGAN UMUM (= Demokrasi ) ATAU KEMANUSIAAN ( = HAM ! ) . LETAK KEKUATAN KITA PADA KEMISKINAN KAUM BURUH DAN PENYAKIT YANG BERKEPANJANGANAN , YANG DENGAN ITU MEREKA AKAN TERUS DIBAWAH PERBUDAKAN KITA “.
    PROTOKOLAT ZIONIS VII :” BAHWA BANYAK KEKUATAN POLISI YANG MUTLAK KITA BUTUHKAN UNTUK MENUNTASKAN GARIS-GARIS YANG DIMUKA . DAN HENDAKLAH DISELURUH DUNIA ADA KELOMPOK – KELOMPOK YANG TERDIRI DARI BEBERAPA KELAS MANUSIA DUNGU DITAMBAH KEKUATAN MILITER DAN POLISI YANG IKLAS MENJALANKAN TUJUAN-TUJUAN KITA .
    Dr. Majid Khailani :” Orang-orang Yahudi-lah yang mendirikan komunisme dan meletakan dasar2-nya (nb: Karl Marx anggota Freemansonry dgn no. 31). Mereka beranggapan bahwa komunisme adalah sarana yang paling tepat untuk membangkitkan fitnah dan kekacauan , untuk menghancurkan kekuatan rakyat (=persatuan ) dan memecah belah unsur organisasi (=Pemerintahan resmi) yang ada “ .

  3. di saat buruh diajak untuk bergabung dengan organisasi buruh, apakah ada suatu hal yANG DIPEROLEH OLEH BURUH ITU SENDIRI? apa yang ia peroleh saat mereka harus berhenti bekerja dengan turun kejalan meneriakkan suara mereka dengan ancaman PHK.

  4. setidaknya mereka punya kemampuan menyuarakan pendapat mereka, itu yang sulit mereka punyai tanpa organisasi, dan, lebih penting lagi bersuara, seberapapun sumbangnya lebih melegakan, ya kan?

  5. APA KATA AL’QURAN :

    QS. Ali Imran :54 Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.

    Al’Baqarah 204 : “ Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah isi hatinya , padahal dia adalah penentang yang paling keras “.

    Al’ Munafikun – 4 : “ Kamu akan merasa kagum dengan tubuh mereka (= kaum kafir ) dan kamu akan mendengarkan suaranya , sesungguhnya mereka itu ibarat sepotong kayu yang bersandar . Mereka mengira teriakan keras itu ditujukan kepada mereka “ .

    QS. Al’An’aam:123: Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan. Dan demikianlah Kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka tidak menyadarinya.

  6. bagaimana kalau saya mengirim tulisan berupa puisi

  7. Sajak-sajak: Matroni A el-Moezany*

    Yin Yang

    Dua semesta
    Dua manusia
    Dua puisi dan dua kata

    Mengalir seumpama kata
    Mengisi tepi dan sudut rasa
    Dalam setiap langkah
    Hingga ke-dua-an menjadi satu

    Yogyakarta, 2008

    Dalam Kekosongan

    Dalam kekosongan
    Kumenyebutmu lembah
    Pada akar langit
    Yang menyelam dalam tanah

    Yogyakarta, 2008

    Seperti Halnya Kata

    Seperti halnya kata
    puisi adalah matahari
    kehidupan bagaikan pintu kepuasan
    dalam kekosongan
    pada tangga langit

    Kesadaran tanpa kata
    adalah cara kita
    menghayati irama
    yang paling dalam

    Kelembutan dalam cinta
    adalah pertemuan dua jiwa
    menyatu dalam puisi

    Yogyakarta, 2008

    Bunda Teressa

    Tuhan memintamu
    tidak untuk sukses
    ia memintamu untuk setia

    Aku hanya pencil kecil
    di tangannya

    Yogyakarta, 2008

    Ada-mu

    Ketakterbatasan adalah adamu
    pada anak yang lapar ini

    Kebahagiaan yang kau berikan
    tiada sempurna kau selipkan

    Aku tidak puas
    pada harapan, tapi
    akankah aku menghukummu?
    senyummu terbayang galau,
    terasa lembut di mataku

    Cinta yang tiada waktu
    begitu jauh di hatiku
    dari jiwamu engkau menyuapiku
    dengan kehidupan bukan sejati
    itulah mengapa kau selalu ada

    Selama ruang kau ramu jadi warna
    yang tak terisi apa-apa
    selain kata yang menyedihkan

    Di atas adamu yang indah
    bergelantung sendu airmata

    Adaku kankutuangkan dalam wajahmu
    yang lembut, mencintai waktu yang berduka

    Yogyakarta, 2008

    Seperti Halnya Bahasa

    Seperti halnya bahasa
    kata-kata adalah setia

    Yogyakarta, 2008

  8. yang benar demokrasi sebagai sistem politik di Indonesia tidak bertentangan dengan Islam?
    Demokrasi itu kan menTuhankan suara rakyat??
    Demokrasi itu kan menghalalkan riba?
    lalu bagaimana tentang penegakan khilafah?

  9. Precisely how long did it take you to write “Sejarah Nasionalisme
    dan Perspektif Islam | i love silence”? It also has a great deal of very good knowledge.
    Thx ,Miriam

  10. I contemplate how come you labeled this article, “Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam | i love silence”.
    In any case I really enjoyed it!Regards-Norma

  11. I actually was researching for recommendations for my very own
    blog site and encountered your blog, “Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam | i love
    silence”, do you really mind if perhaps I start using many of your points?
    Many thanks -Monte

  12. It appears you actually fully understand plenty with regards to this topic and this exhibits by means of this amazing article, given the
    name “Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam | i love silence”.
    I am grateful ,Jefferson

  13. Many thanks for utilizing time to post “Sejarah Nasionalisme dan Perspektif Islam | i love silence”.
    Thanks a ton yet again ,Marlene

  14. Komprehensif! Gagasan2 barat adalah tantangan bagi umat Islam untuk merumuskannya kembali dalam bentuk yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

  15. hehehe ini tulisan plagiat 100%, tidak menyebutkan penulis aslinya, dan tidak mencantumkan linknya

Tinggalkan komentar